100KPJ

Viral Video Rombongan Moge Terobos Lampu Merah di Jakarta, Netizen Murka

Share :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Share :
Berita Terkait