100KPJ

Viral Video Rombongan Moge Terobos Lampu Merah di Jakarta, Netizen Murka

Share :

100kpj – Viral video yang memperlihatkan rombongan motor gede atau moge Harley-Davidson yang menerobos lampu merah. Aksi gerombolan moge itu menuai kecaman dari netizen, karena sudah melanggar aturan lalu lintas dengan sengaja.

Berdasarkan unggahan akun instagram @dashcam_owners_indonesia, kejadian tersebut ditengarai terjadi di lampu merah di Kuningan, Jakarta Selatan. Rombongan moge itu sedang menggelar sunmori atau sunday morning ride pada Minggu 16 Juli 2023.

Dalam video itu, nampak Harley-Davidson yang menerobos lampu merah. Bahkan, aksi nekat tersebut memaksa bus Transjakarta yang sedang melintas berhenti untuk memberikan jalan.

Video tersebut pun langsung membuat murka netizen, karena dinilai para pemotor tersebut arogan. Terlebih, sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Malu atuh sama bpk yang jaket Oren,motor doang bagus tapi gapunya adab," tulis salah satu netizen di kolom komentar.

"kapasitas diatas 1000cc, jadi kalau berhenti kaki/paha panas kena hawa mesin. lebih baik kita lanjut terus walaupun lampu merah kita tetap hati-hati kok". begitulah jawabannya, jika pengendara tersebut ditanya kenapa melanggar lampu merah," komentar akun lainnya.

"Saya yakin mayoritas pengendara moge ini berpendidikan tinggi!!!tapi kelakuan kaya gak pernah sekolah," timpal netizen di kolom komentar video yang sudah ditonton ribuan tersebut.

Seperti diketahui, lampu lalu lintas atau yang dikenal sebagai lampu merah memang memiliki fungsi sebagai pengurai kemacetan dan juga menertibkan lalu lintas pada persimpangan jalan. Maka itu, menerobos lampu merah adalah melanggar aturan.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjelaskan bahwa setiap orang yang berkendara harus mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).

Pasal 104 ayat 4 huruf e berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).”

Dengan demikian, jika terdapat pengendara yang melanggar lampu merah, maka akan diberikan sanksi baik berupa pidana atau denda. Sementara itu, Pasal 287 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar lampu merah.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Share :
Berita Terkait