100KPJ

Viral Video Rombongan Moge Terobos Lampu Merah di Jakarta, Netizen Murka

Share :

"Saya yakin mayoritas pengendara moge ini berpendidikan tinggi!!!tapi kelakuan kaya gak pernah sekolah," timpal netizen di kolom komentar video yang sudah ditonton ribuan tersebut.

Seperti diketahui, lampu lalu lintas atau yang dikenal sebagai lampu merah memang memiliki fungsi sebagai pengurai kemacetan dan juga menertibkan lalu lintas pada persimpangan jalan. Maka itu, menerobos lampu merah adalah melanggar aturan.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjelaskan bahwa setiap orang yang berkendara harus mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).

Pasal 104 ayat 4 huruf e berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).”

Dengan demikian, jika terdapat pengendara yang melanggar lampu merah, maka akan diberikan sanksi baik berupa pidana atau denda. Sementara itu, Pasal 287 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar lampu merah.

Share :
Berita Terkait