"Apakah mungkin bahwa yang namanya e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing, yang di mana langsung mereka bisa memotong daripada denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar," tambahnya.
Lebih lanjut, dia juga berharap adanya perbaikan sistem terkait data pemilik kendaraan. Ini demi mewujudkan kedisiplinan para pengendara bermotor di jalan raya.
"Tentunya sistem ini harus betul, sistem ini harus diperbaharui, sistem daripada data-data pemilik ini memang kerja keras untuk depannya, makanya saya katakan, bahwa yang namanya lalu lintas ke depannya menuju kepada kedisiplinan kita semuanya, kita harus disiplin untuk berlalu lintas," paparnya.
Seperti diketahui, jika pelanggar tidak membayar denda tilang pihak kepolisian akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK. Namun, bila ragu apakah terkena tilang elektronik atau tidak, kamu dapat memastikan secara online melalui cara berikut:
1. Buka laman resmi etle di https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diminta berupa plat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.
3. Pastikan semuanya terisi dengan benar, jika sudah, klik “Cek Data”
4. Jika kamu tidak melanggar maka akan muncul tulisan “No Data Available”
5. Namun, jika kamu melanggar, akan muncul informasi berupa waktu kejadian, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.