100kpj – Pihak kepolisian kini telah menerapkan sistem traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Anggota DPR RI Komisi III, Wihadi Wiyanto, jika sistem tersebut bisa terkoneksi dengan rekening bank si pengendara.
Lewat kamera ETLE, polisi akan akan mendeteksi secara otomotis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan. Kemudian polisi akan mengirimkan surat secara resmi kepada pengendara tersebut.
Tujuan dari dikirimnya surat itu untuk mengonfirmasi soal pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara tersebut. Anda harus segera melakukan konfirmasi atau membayar denda tilang tersebut jika sudah mendapat suratnya.
Wihadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menyarankan agar pihak kepolisian bisa terhubung dengan rekening bank si pelanggar. Agar denda tilang bisa dipotong langsung dari saldo rekeningnya.
"Saya juga mungkin kebiasaan nyetir mungkin overspeed pak, kena tilang juga saya di luar negeri, tapi begitu saya kena lampu kamera saya tidak diapa-apakan," ujar Politisi Gerindra ini, dikutip dari siaran YouTube DPR RI, Jumat 13 Juli 2023.
"Tetapi pada saat saya kembali ke Indonesia tahu-tahu kredit card saya sudah di-charge, sekian-sekian, dan saya harus bayar dengan credit card saya."
"Apakah mungkin bahwa yang namanya e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing, yang di mana langsung mereka bisa memotong daripada denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar," tambahnya.
Lebih lanjut, dia juga berharap adanya perbaikan sistem terkait data pemilik kendaraan. Ini demi mewujudkan kedisiplinan para pengendara bermotor di jalan raya.
"Tentunya sistem ini harus betul, sistem ini harus diperbaharui, sistem daripada data-data pemilik ini memang kerja keras untuk depannya, makanya saya katakan, bahwa yang namanya lalu lintas ke depannya menuju kepada kedisiplinan kita semuanya, kita harus disiplin untuk berlalu lintas," paparnya.
Seperti diketahui, jika pelanggar tidak membayar denda tilang pihak kepolisian akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK. Namun, bila ragu apakah terkena tilang elektronik atau tidak, kamu dapat memastikan secara online melalui cara berikut:
1. Buka laman resmi etle di https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diminta berupa plat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.
3. Pastikan semuanya terisi dengan benar, jika sudah, klik “Cek Data”
4. Jika kamu tidak melanggar maka akan muncul tulisan “No Data Available”
5. Namun, jika kamu melanggar, akan muncul informasi berupa waktu kejadian, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.