100kpj – Pihak kepolisian kini telah menerapkan sistem traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Anggota DPR RI Komisi III, Wihadi Wiyanto, jika sistem tersebut bisa terkoneksi dengan rekening bank si pengendara.
Lewat kamera ETLE, polisi akan akan mendeteksi secara otomotis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan. Kemudian polisi akan mengirimkan surat secara resmi kepada pengendara tersebut.
Tujuan dari dikirimnya surat itu untuk mengonfirmasi soal pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara tersebut. Anda harus segera melakukan konfirmasi atau membayar denda tilang tersebut jika sudah mendapat suratnya.
Wihadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menyarankan agar pihak kepolisian bisa terhubung dengan rekening bank si pelanggar. Agar denda tilang bisa dipotong langsung dari saldo rekeningnya.
"Saya juga mungkin kebiasaan nyetir mungkin overspeed pak, kena tilang juga saya di luar negeri, tapi begitu saya kena lampu kamera saya tidak diapa-apakan," ujar Politisi Gerindra ini, dikutip dari siaran YouTube DPR RI, Jumat 13 Juli 2023.
"Tetapi pada saat saya kembali ke Indonesia tahu-tahu kredit card saya sudah di-charge, sekian-sekian, dan saya harus bayar dengan credit card saya."