100KPJ

Viral Emak-emak Ngamuk ke Polisi karena Anaknya Gagal Ujian Praktik SIM C, Endingnya Begini

Share :

Sebenarnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan keringanan kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM. Di mana, memperbolehkan warga yang gagal tes ujian pembuatan SIM mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.

Arahan itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022. Surat ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Poliso Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," demikian bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.

Share :
Berita Terkait