100kpj – Viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang Ibu ngamuk kepada petugas Polisi saat menemani anaknya ujian praktik pembuatan SIM C di Sekolah Mengemudi Riau Driving Centre.
Sang Ibu ibu memprotes cara ujian praktek tersebut. Dalam video terlihat sang anak mengitari angka 8 yang merupakan bagian ujian praktik SIM C. Sayangnya, sang anak mengenai tiang pembatas hingga dinilai gagal dalam ujian tersebut.
"Kalau dari situ enggak bisa lewat, itu pasti. Yang lima tahun saja enggak bisa lewat," kata ibu tersebut.
"Kamu enggak usah ngeyel. Anakmu enggak usah ikut ujian lagi ya. Sudah, kalau tidak bisa jangan ngeyel. Kita enggak mempersulit kalau mampu. Ada kok yang lulus peserta ujian, itu lihat di sana," jawab petugas Polisi di tempat ujian.
Petugas pun meminta kepada Ibu untuk anaknya latihan lagi. Selain itu, sang Ibu juga merasa keberatan karena anaknya harus menjalani ujian praktik dengan motor manual karena bisanya hanya motor matic.
Namun, akhirnya, si anak diperbolehkan melakukan ujian dengan motor matik. Akan tetapi, seperti yang ada dalam video bahwa sang anak tetap gagal dalam ujian praktik SIM C tersebut.
Pihak kepolisian sendiri sebenarnya sudah membolehkan pemohon SIM memakai kendaraan pribadi. Bahkan, sebelum ujian diperbolehkan latihan dahulu.
“Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kesempatan bagi pemohon SIM kendaraan roda dua dan roda empat, untuk melaksanakan latihan uji praktik mandiri (menggunakan kendaraan pribadi),” tulis akun Instagram @tmcpoldametro, Rabu 2 November 2022.
Sang Ibu Meminta Maaf
Sang Ibu akhirnya meminta maaf karena viralnya video tersebut. Dia juga mengatakan video tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, dan dirinya sudah ikut campur dalam prosedur ujian SIM C.
"Saya Lina, saya orang tua dari seorang pemohon. Benar saya yang ada di video itu. Video tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, saya minta maaf sebesar-besarnya kepada petugas penguji SIM dan pihak kepolisian. Karena saya ikut campur dalam prosedur ujian SIM. Sehingga menyebabkan munculnya pendapat negatif terhadap prosedur pengujian SIM," ujar Ibu tersebut.
Sebenarnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan keringanan kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM. Di mana, memperbolehkan warga yang gagal tes ujian pembuatan SIM mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
Arahan itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022. Surat ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Poliso Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," demikian bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.