Jika meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta untuk kendaraan darat, dan laut. Sedangkan untuk perawatan maksimal Rp20 juta, dan catat tetap maksimal Rp50 juta sama dengan santunan meninggal.
Kemudian untuk penggantian biaya penguburan Rp4 juta (tidak mempunyai ahli waris), manfaat tambahan penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta, dan biaya ambulans Rp500 ribu.