100kpj – Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil, atau motor secara tidak langsung sudah memiliki asuransi kecelakaan dari negara. Asuransi tersebut dibayarkan setiap tahun saat perpanjangan pajak kendaraan.
Perlindungan diri saat terjadi kecelakaan itu dikelola oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melalui PT Jasa Raharja. Biaya masing-masing kendaraan berbeda, tercantum di dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Saat membayar pajak tahunan, diakumulasikan dari SWDKLLJ, atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas yang tercantum di STNK. Namun untuk mencairkan dana asuransi tersebut biasanya tidak terlalu mudah.
Bahkan tidak semua pemilik kendaraan tahu, nah untuk mempermudah pencairan uang, atau dana santunan korban kecelakaan dari Jasa Raharja, Korlantas Polri membuat aplikasi khusus yang diberi nama IRSMS.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwanto mengatakan, salah satu kolaborasi yang baik ketika perusahaan diharuskan bayar santunan dengan cepat, tidak ada kata lain adalah kolaborasi dengan teknologi IRSMS.
“Dalam kurun satu tahun terakhir kita bisa memberikan santunan yang signifikan, ketika santunan meninggal kita bisa memberikan di bawah 2x24 jam, ini sejarah ya,” ujar Rivan dilansir dari korlantas.polri.go.id, Jumat 2 Desember 2022.
Aplikasi yang dimiliki Ditgakkum Korlantas Polri dalam pendataan kecelakaan lalu lintas itu artinya sudah berjalan baik. Menurutnya, kolaborasi tersebut bisa ditingkatkan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan.
“Yang lebih penting pelayanan terhadap korban kecelakaan di rumah sakit, kami antara Jasa Raharja denga Korlantas Polri menyadari ada golden time 30 menit yang harus ditangani,” tuturnya.
Memanfaatkan waktu emas dalam menangangi korban kecelakaan tersebut bisa menjadi lebih cepat, sejak adanya aplikasi tersebut.
“Kami telah bisa memberikan garansi dengan 11 menit 3 detik, ini tidak bisa dilakukan jika tidak ada kolaborasi antar sistem aplikasi Jasa Raharja, dan Korlantas,” katanya.
Meski sudah menapatkan waktu yang cukup cepat, ke depan aplikasi itu akan ditingkatkan secara program, dan teknologi di dalamnya. Sehingga dapat megakomodir korban kecelakaan yang lebih baik lagi.
“Kita akan tingkatkan, salah satu laporan kepolisian secara digital, sehingga bisa mengejar waktu dibawah 10 menit. Saat ini kecocokan data sudah 98 persen valid. Artinya ini sudah sangat bagus, dan ini akan terus kita jaga,” sambungnya.
Melansir situs resmi Jasa Raharja, nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor:KEP.15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Jika meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta untuk kendaraan darat, dan laut. Sedangkan untuk perawatan maksimal Rp20 juta, dan catat tetap maksimal Rp50 juta sama dengan santunan meninggal.
Kemudian untuk penggantian biaya penguburan Rp4 juta (tidak mempunyai ahli waris), manfaat tambahan penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta, dan biaya ambulans Rp500 ribu.