Aplikasi yang dimiliki Ditgakkum Korlantas Polri dalam pendataan kecelakaan lalu lintas itu artinya sudah berjalan baik. Menurutnya, kolaborasi tersebut bisa ditingkatkan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan.
“Yang lebih penting pelayanan terhadap korban kecelakaan di rumah sakit, kami antara Jasa Raharja denga Korlantas Polri menyadari ada golden time 30 menit yang harus ditangani,” tuturnya.
Memanfaatkan waktu emas dalam menangangi korban kecelakaan tersebut bisa menjadi lebih cepat, sejak adanya aplikasi tersebut.
“Kami telah bisa memberikan garansi dengan 11 menit 3 detik, ini tidak bisa dilakukan jika tidak ada kolaborasi antar sistem aplikasi Jasa Raharja, dan Korlantas,” katanya.
Meski sudah menapatkan waktu yang cukup cepat, ke depan aplikasi itu akan ditingkatkan secara program, dan teknologi di dalamnya. Sehingga dapat megakomodir korban kecelakaan yang lebih baik lagi.
“Kita akan tingkatkan, salah satu laporan kepolisian secara digital, sehingga bisa mengejar waktu dibawah 10 menit. Saat ini kecocokan data sudah 98 persen valid. Artinya ini sudah sangat bagus, dan ini akan terus kita jaga,” sambungnya.
Melansir situs resmi Jasa Raharja, nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor:KEP.15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.