100KPJ

Ternyata Ini Arti Crowd Free Night yang Diterapkan Polisi di Ibu Kota

Share :

Sehingga penggabungan kata crowd free night diartiikan bebas kerumunan di malam hari, atau malam bebas kerumunan. Namun kebijakan tersebut hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengaakan, crowd free night hanya berlaku malam hari di akhir pekan, atau hari libur, dengan menyesuaikan PPKM Level 3 di Jakarta.

“Pelaksanaan crowd free night ada di empat kawasan, Jalan Sudirman-Thamrin kemudian SCBD, Kemang, dan kawasan Asia Afrika (Senayan),” ujarnya kepada wartawan dikutip, Selasa 7 September 2021.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, pembatasan kegiatan di malam hari itu juga berlaku untuk para pengguna kendaraan. Mulai pukul 22.00 WIB, sampai 24.00 WIB dengan sistem filterisasi, atau menyaring selektif prioritas.

Artinya tetap mengizinkan pengguna kendaraan melintas di jalan raya, namun jika ada perkumpulan akan ditindak. Sedangkan saat memasuki pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB semua kendaraan dilarang lagi berkegiatan, atau melintas.

“Kita masih memperbolehkan arus lalu lintas melintas, namun kalau ada komunitas-komunitas motor yang menggunakan knalpot bising, atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang. Yang kita perbolehkaan melintas, hanya kendraan darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal, atau penghuni di kawasan tersebut,” tuturnya.

 

Share :
Berita Terkait