100kpj – DKI Jakarta masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau PPKM demi membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah di tengah pandemi covid-19.
Mengingat kasus covid-19 di Ibu Kota sudah mulai menurun, maka ada penyesuaian kebijakan yang berawal dari PPKM Level 4, menjadi Level 3.
Baca juga: Polda Metro Terapkan Crowd Free Night Tiap Akhir Pekan di Jakarta
Meski sudah ada aturan tersebut, masih banyak warga yang melakukan kegiatan di luar rumah hingga berkerumun di tempat umum, terutama pada malam hari.
Polisi kerap menemukan perkumpulan para pecinta otomotif, mulai dari pengguna motor hingga mobil yang masih melakukan kegiatan bersama di tempat umum. Begitu juga di tempat makan, café, dan lain-lain.
Oleh sebab itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan baru yang disebut Crowd Free Night, bertujuan mencegah kerumunan di jam malam. Lantas apa artinya?
Dalam Bahasa Inggris, crowd berarti kerumunan, atau orang yang berada di suatu tempat dalam jumlah banyak, sementara free adalah bebas, dan night malam.
Sehingga penggabungan kata crowd free night diartiikan bebas kerumunan di malam hari, atau malam bebas kerumunan. Namun kebijakan tersebut hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengaakan, crowd free night hanya berlaku malam hari di akhir pekan, atau hari libur, dengan menyesuaikan PPKM Level 3 di Jakarta.
“Pelaksanaan crowd free night ada di empat kawasan, Jalan Sudirman-Thamrin kemudian SCBD, Kemang, dan kawasan Asia Afrika (Senayan),” ujarnya kepada wartawan dikutip, Selasa 7 September 2021.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, pembatasan kegiatan di malam hari itu juga berlaku untuk para pengguna kendaraan. Mulai pukul 22.00 WIB, sampai 24.00 WIB dengan sistem filterisasi, atau menyaring selektif prioritas.
Artinya tetap mengizinkan pengguna kendaraan melintas di jalan raya, namun jika ada perkumpulan akan ditindak. Sedangkan saat memasuki pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB semua kendaraan dilarang lagi berkegiatan, atau melintas.
“Kita masih memperbolehkan arus lalu lintas melintas, namun kalau ada komunitas-komunitas motor yang menggunakan knalpot bising, atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang. Yang kita perbolehkaan melintas, hanya kendraan darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal, atau penghuni di kawasan tersebut,” tuturnya.