100kpj – DKI Jakarta masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau PPKM demi membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah di tengah pandemi covid-19.
Mengingat kasus covid-19 di Ibu Kota sudah mulai menurun, maka ada penyesuaian kebijakan yang berawal dari PPKM Level 4, menjadi Level 3.
Baca juga: Polda Metro Terapkan Crowd Free Night Tiap Akhir Pekan di Jakarta
Meski sudah ada aturan tersebut, masih banyak warga yang melakukan kegiatan di luar rumah hingga berkerumun di tempat umum, terutama pada malam hari.
Polisi kerap menemukan perkumpulan para pecinta otomotif, mulai dari pengguna motor hingga mobil yang masih melakukan kegiatan bersama di tempat umum. Begitu juga di tempat makan, café, dan lain-lain.
Oleh sebab itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan baru yang disebut Crowd Free Night, bertujuan mencegah kerumunan di jam malam. Lantas apa artinya?
Dalam Bahasa Inggris, crowd berarti kerumunan, atau orang yang berada di suatu tempat dalam jumlah banyak, sementara free adalah bebas, dan night malam.