"Apabila membahayakan petugas, petugas Paspampres atau sedang melaksanakan dinas ini bisa mengeluarkan tembakan peringatan baik menggunakan amunisi karet maupun amunisi hampa. Selain itu juga bisa diambil tindakan menggunakan amunisi tajam. Karena seluruh anggota kita yang berdinas dipersenjatai," tambahnya.
Lebih jauh Asintel Paspampres menjelaskan, tindakan komunitas pengendara motor sport yang ditendang jatuh oleh prajurit TNI itu sudah masuk klasifikasi ancaman bahaya. Menurutnya, bahaya dalam teori pengamanan terbagi dalam dua, yaitu bahaya langsung maupun tidak langsung. "Penerobosan batas Ring I ini merupakan bahaya tidak langsung. Sehingga harus dilumpuhkan," ujarnya.
Dia menambahkan, apabila dianggap sebagai ancaman, Pasukan Paspampres dalam menjalankan tugasnya dapat diperbolehkan mengedepankan tindakan dari pada pemeriksaan terlebih dahulu. Terlebih lagi jika hal yang dianggap berbahaya itu terjadi di lingkungan Ring I kepresidenan.
"Paspamres dan unsur-unsur pengamanan ring 1 dapat bereaksi secara fisik dalam mengamankan dan menyelematkan VVIP," pungkasnya.
Baca juga: Viral Moge Ditendang Paspampres Dekat Istana, Sebenarnya Bisa Ditembak