Tidak ingin memperpanjang masalah dengan Paspampres, Hari ini, perwakilan pengendara Moge yang penerobos Ring I Istana mendatangi Markas Paspampres di bilangan Jakarta Pusat. Mereka bertemu dengan Asintel Paspampres Kolonel Winsu Herlambang.
Menurut Halid, pihaknya tidak memiliki niatan sama sekali menjatuhkan citra atau nama baik Paspampres di mata publik. Dia juga mengaku tidak memiliki niat dalam mengancam keselamatan siapa pun, terlebih lagi mengancam keselamatan VVIP di Istana Negara.
"Saya mohon maaf karena sudah mencoreng nama baik permotoran di Indonesia semoga dunia motor Indonesia lekas membaik. saya tidak lupa meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan dengan adanya video viral tersebut. Saya dan rekan-rekan tidak akan kembali mengulangi tindakan tersebut dan akan berusaha lebih baik ke depannya," kata Halid dikutip dari Viva
Sementara itu, Asintel Paspampres Kolonel Wisnu Herlambang menjelaskan, upaya penindakan yang dilakukan oleh sejumlah prajurit TNI yang bertugas menjaga keselamatan Presiden dan Wakil Presiden RI terhadap pengendara motor sport itu merupakan salah satu standar operasi pengamanan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya mengutip Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara maupun kepala pemerintahan. Disebutkan dalam PP ini salah satunya pengamanan instalasi," kata Asintel Paspampres Kolonel Wisnu Herlambang
Selain itu, lanjut Paspampres, petunjuk teknis pengamanan VVIP juga telah dijelaskan secara gamblang melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 1337 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengamanan Instalasi Presiden RI dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya, serta tamu negara.
"Jadi apa yang dilakukan saudara kita pengendara motor pada saat kejadian kemarin itu menerobos pembatas jalan atau traffic cone di jalan Veteran 3. Ketika dihentikan oleh petugas yang ada di sana namun tidak mau berhenti. Sehingga diambil tindakan yang diizinkan dalam aturan adalah melumpuhkan dengan tangan kosong," ujarnya.