100kpj – Belum lama ini beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara motor sport ditendang oleh Pasukan Pengamanan Presiden alias Paspampres, yang terjadi pada minggu 21 Februari 2021 lalu, ketika melakukan kegiatan sunday morning ride atau sunmori.
Pemotor yang sedang sunmori tersebut bergerombol melintas kawasan ring I Istana Kepresidenan di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, tempat Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berkantor.
Aksi gerombolan pemotor tersebut langsung direspon sangat serius oleh sejumlah personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), dengan menendang salah satu pengendara motor sport hingga terjungkal di aspal.
Aksi arogan para pemotor yang menerobos pembatas blokade di Jalan Veteran 3, Jakarta Pusat itu pun telah membuat kegaduhan publik. Pasalnya, komunitas pengguna motor sport itu diduga dengan sengaja memviralkan aksi pengamanan Paspampres yang telah menendang jatuh salah satu pengemudi motor sport pada hari Minggu, 21 Februari 2021 lalu.
Setelah datanya dikantongi oleh pihak kepolisian, perwakilan komunitas penunggang motor sport ini kembali mendatangi area ring 1 Istana Negara. Bukan untuk merekam video lagi, tapi menyatakan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
Mereka bertemud dengan Asintel Paspampres Kolonel Winsu Herlambang. Dihadapan Asintel Paspampres, Halid Darmawan perwakilan pemotor menyatakan permohonan maaf atas kejadian yang sempat membuat gaduh masyarakat Indonesia itu.
Tidak ingin memperpanjang masalah dengan Paspampres, Hari ini, perwakilan pengendara Moge yang penerobos Ring I Istana mendatangi Markas Paspampres di bilangan Jakarta Pusat. Mereka bertemu dengan Asintel Paspampres Kolonel Winsu Herlambang.
Menurut Halid, pihaknya tidak memiliki niatan sama sekali menjatuhkan citra atau nama baik Paspampres di mata publik. Dia juga mengaku tidak memiliki niat dalam mengancam keselamatan siapa pun, terlebih lagi mengancam keselamatan VVIP di Istana Negara.
"Saya mohon maaf karena sudah mencoreng nama baik permotoran di Indonesia semoga dunia motor Indonesia lekas membaik. saya tidak lupa meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan dengan adanya video viral tersebut. Saya dan rekan-rekan tidak akan kembali mengulangi tindakan tersebut dan akan berusaha lebih baik ke depannya," kata Halid dikutip dari Viva
Sementara itu, Asintel Paspampres Kolonel Wisnu Herlambang menjelaskan, upaya penindakan yang dilakukan oleh sejumlah prajurit TNI yang bertugas menjaga keselamatan Presiden dan Wakil Presiden RI terhadap pengendara motor sport itu merupakan salah satu standar operasi pengamanan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya mengutip Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara maupun kepala pemerintahan. Disebutkan dalam PP ini salah satunya pengamanan instalasi," kata Asintel Paspampres Kolonel Wisnu Herlambang
Selain itu, lanjut Paspampres, petunjuk teknis pengamanan VVIP juga telah dijelaskan secara gamblang melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 1337 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengamanan Instalasi Presiden RI dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya, serta tamu negara.
"Jadi apa yang dilakukan saudara kita pengendara motor pada saat kejadian kemarin itu menerobos pembatas jalan atau traffic cone di jalan Veteran 3. Ketika dihentikan oleh petugas yang ada di sana namun tidak mau berhenti. Sehingga diambil tindakan yang diizinkan dalam aturan adalah melumpuhkan dengan tangan kosong," ujarnya.
"Apabila membahayakan petugas, petugas Paspampres atau sedang melaksanakan dinas ini bisa mengeluarkan tembakan peringatan baik menggunakan amunisi karet maupun amunisi hampa. Selain itu juga bisa diambil tindakan menggunakan amunisi tajam. Karena seluruh anggota kita yang berdinas dipersenjatai," tambahnya.
Lebih jauh Asintel Paspampres menjelaskan, tindakan komunitas pengendara motor sport yang ditendang jatuh oleh prajurit TNI itu sudah masuk klasifikasi ancaman bahaya. Menurutnya, bahaya dalam teori pengamanan terbagi dalam dua, yaitu bahaya langsung maupun tidak langsung. "Penerobosan batas Ring I ini merupakan bahaya tidak langsung. Sehingga harus dilumpuhkan," ujarnya.
Dia menambahkan, apabila dianggap sebagai ancaman, Pasukan Paspampres dalam menjalankan tugasnya dapat diperbolehkan mengedepankan tindakan dari pada pemeriksaan terlebih dahulu. Terlebih lagi jika hal yang dianggap berbahaya itu terjadi di lingkungan Ring I kepresidenan.
"Paspamres dan unsur-unsur pengamanan ring 1 dapat bereaksi secara fisik dalam mengamankan dan menyelematkan VVIP," pungkasnya.
Baca juga: Viral Moge Ditendang Paspampres Dekat Istana, Sebenarnya Bisa Ditembak