2. Pengentian operasional layanan bus sebagaimana butir 1 di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.
3. Pelaksanaan butir 1 dan 2 dimulai sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB
4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.