100kpj – Berbagai cara dilakukan pemerintah demi pencegahan virus corona atau covid-19. Diantaranya adalah menerapkan bekerja atau belajar dari rumah, mensosialisasikan untuk rajin mencuci tangan, menjaga jarak saat ketemu orang lain.
Selain itu agar virus pendemik tersebut tidak menyebar luas, masyarakat dilarang untuk berpergian jarak jauh atau pulang ke kampung halaman. Tapi nyatanya, sebagian besar masih melanggar aturan tersebut, salah satunya adalah mudik.
Dalam status Instagramnya, Presiden Jokowi mengatakan, selama 8 hari terakhir tercatat 876 armada bus antarprovinsi membawa kurang lebih 14 ribu penumpang, dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta.
“Ini belum dihitung yang menggunakan transportasi massal lainnya seperti kereta api, kapal pesawat, dan mobil pribadi,” tulis statusnya yang diunggah, Senin 30 Maret 2020.
Maka dari itu Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat untuk memberhentikan sementara pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata.
Surat penghentian pelayanan bus tersebut langsung diterbitkan pada Senin 30 Maret 2020 seperti mengutip Antara. Surat tersebut bernomor 1588/-1.819.611 bersifat penting yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Diketahui larangan operasional bus tersebut demi mencegah perantau yang tinggal di Jakarta pulang ke kampung halamannya di tengah wabah corona. Sebab penyebaran virus pandemik tersebut bisa semakin luas saat mobilitas tidak dibatasi.
Penerbitan surat tersebut juga menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Selain ditujukan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan, surat pelarangan tersebut juga dikhususkan untuk Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kemenhub, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Sekda Provinsi DKI Jakarta dan Ketya DPP Organda.
Berikut sepenggal isi surat dari Kadishub DKI:
1. Menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AHAP dan Pariwisata, yaitu:
a. AKAP dan AJAP yang trayek asal-tujuan Provinsi DKI Jakarta
b. Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta
2. Pengentian operasional layanan bus sebagaimana butir 1 di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.
3. Pelaksanaan butir 1 dan 2 dimulai sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB
4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.