Diketahui larangan operasional bus tersebut demi mencegah perantau yang tinggal di Jakarta pulang ke kampung halamannya di tengah wabah corona. Sebab penyebaran virus pandemik tersebut bisa semakin luas saat mobilitas tidak dibatasi.
Penerbitan surat tersebut juga menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Selain ditujukan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan, surat pelarangan tersebut juga dikhususkan untuk Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kemenhub, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Sekda Provinsi DKI Jakarta dan Ketya DPP Organda.
Berikut sepenggal isi surat dari Kadishub DKI:
1. Menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AHAP dan Pariwisata, yaitu:
a. AKAP dan AJAP yang trayek asal-tujuan Provinsi DKI Jakarta
b. Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta