Adapun Pasal 35 tetap mengatur kendaraan ramah lingkungan, namun bagi kendaraan flexy engine yang mampu menggunakan bahan bakar dari kombinasi minyak kelapa sawit atau bio fuel 100. PPnBM-nya dikenakan tariff 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 53 per tiga persen dari hara jual.
Pasal 36
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah denga tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nol persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicle, battery electric vehicle, atau fuel cell electric vehicles dengan konsumsi bahan baakr setara dengan lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer. (re2)