Sedangkan mobil hybrid yang mengkombinasikan mesin diesel konsumsi bahan bakarnya harus lebih dari 26 km/liter dengan emisi kurang dari 100 g/km. Nah, dasar pengenaan pajak mobil hybrid dan plug-in hybrid dengan batas maksimal mesin 3.000cc itu masih ada lima kelompok lagi yang nilainya berbeda-beda.
Tergantung dari emisi dan konsumsi bahan bakarnya. Tertinggi ada di Pasal 31 karena yang diatur mobil berjenis mild hybrid, teknologi ini sama dengan Suzuki Ertiga. Sumber penggerak rodanya 100 persen dari mesin pembakaran, sebab teknologi hybrid atau baterainya hanya sebagai dorongan ke mesin bakarnya.
Artinya bukan hybrid murni, maka PPnBM dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 80 persen dari harga jual. Untuk konsumsi bahan bakar mesin bensinnya harus lebih dari 15,5 km/liter sampai 18,4 km/liter dan emisinya lebih dari 125 g/km sampai 150 g/km.
Sementara untuk versi mesin dieselnya konsumsi bahan bakaarnya harus lebih dari 17,5 km/liter sampai 20 km/liter dengan emisi CO2 lebih dari 125 g/km sampai 150 g/km. Hasil tersebut lebih rendah dari mobil hybrid murni, baik dari konsumsi bbm atau emisinya.
Di pasal 32, 33 dan 34 aturan pengenaan pajak mobil full hybrid dan mild hybrid digabungkan dengan kapasitas mesin di atas 3.000cc sampai 4.000cc. Tidak ada dasar pengenaan pajak, yang dibebankan hanya PPnBM mulai dari 20 persen sampai 30 persen, lagi-lagi tergantung konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang.