100KPJ

Pemerintah Akhirnya Ringankan Pajak Mobil Listrik

Share :

100kpj – Pajak mobil hybrid dan listrik diringankan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Peraturan pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2019, dan telah diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo. 

Berisikan delapan BAB dan 47 pasal. Dalam Pasal 47 dijelaskan bahwa peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya produsen otomotif baru bisa menikmatinya pada 16 Oktober 2021.

Poin penting perubahan pajak untuk mobil hybrid atau plug-in hybrid tidak lagi dibebankan berdasarkan sumber penggeraknya. Namun pemerintah menghitungnya dari kapasitas mesin pembakaran dan emisi karbon atau gas buang yang dihasilkan.

Semakin rendah emisi yang dihasilkan tentu semakin kecil PPnBM-nya. Selain itu konsumsi bahan bakar juga menjadi patokan pengenaan pajaknya. Hal tersebut diatur secara lengkap dalam Pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34 dan 36.

Di Pasal 26 disebutkan mobil hybrid yang memiliki mesin pembakaran sampai dengan 3.000cc dikenakan PPnBM 15 persen, dengan dasar pengenaan pajak 13 per tiga persen dari harga jual. Itu berlaku untuk mesin bensin jika konsumsi bahan bakarnya lebih dari 23 kilometer per liter dan emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Sedangkan mobil hybrid yang mengkombinasikan mesin diesel konsumsi bahan bakarnya harus lebih dari 26 km/liter dengan emisi kurang dari 100 g/km. Nah, dasar pengenaan pajak mobil hybrid dan plug-in hybrid dengan batas maksimal mesin 3.000cc itu masih ada lima kelompok lagi yang nilainya berbeda-beda.

Tergantung dari emisi dan konsumsi bahan bakarnya. Tertinggi ada di Pasal 31 karena yang diatur mobil berjenis mild hybrid, teknologi ini sama dengan Suzuki Ertiga. Sumber penggerak rodanya 100 persen dari mesin pembakaran, sebab teknologi hybrid atau baterainya hanya sebagai dorongan ke mesin bakarnya. 

Artinya bukan hybrid murni, maka PPnBM dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 80 persen dari harga jual. Untuk konsumsi bahan bakar mesin bensinnya harus lebih dari 15,5 km/liter sampai 18,4 km/liter dan emisinya lebih dari 125 g/km sampai 150 g/km.  

Sementara untuk versi mesin dieselnya konsumsi bahan bakaarnya harus lebih dari 17,5 km/liter sampai 20 km/liter dengan emisi CO2 lebih dari 125 g/km sampai 150 g/km. Hasil tersebut lebih rendah dari mobil hybrid murni, baik dari konsumsi bbm atau emisinya.

Di pasal 32, 33 dan 34 aturan pengenaan pajak mobil full hybrid dan mild hybrid digabungkan dengan kapasitas mesin di atas 3.000cc sampai 4.000cc. Tidak ada dasar pengenaan pajak, yang dibebankan hanya PPnBM mulai dari 20 persen sampai 30 persen, lagi-lagi tergantung konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang. 

Adapun Pasal 35 tetap mengatur kendaraan ramah lingkungan, namun bagi kendaraan flexy engine yang mampu menggunakan bahan bakar dari kombinasi minyak kelapa sawit atau bio fuel 100. PPnBM-nya dikenakan tariff 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 53 per tiga persen dari hara jual.

Pasal 36

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah denga tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nol persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicle, battery electric vehicle, atau fuel cell electric vehicles dengan konsumsi bahan baakr setara dengan lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer. (re2)

 

Share :
Berita Terkait