Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi. Bila melanggar, jelas ada ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283. Kamu yang nekat berkendara sambil merokok siap-siap membayar denda hingga Rp750 ribu.