100KPJ

Video Polisi Tegur Penumpang Mobil Buang Puntung Rokok Sembarangan, Komen Netizennya Seru

Share :

100kpj –  Viral di sosial media seorang Polisi yang memberikan teguran kepada penumpang mobil yang membuang puntung rokok sembarangan ke jalan. Yang menjadi menarik adalah komentar-komentar dari netizen.

Seperti dilihat 100KPJ pada akun Instagram bernama @hilmyalx, Rabu 17 Januari 2024. Dalam rekaman itu, terlihat seorang petugas yang berhenti tepat di sebelah kiri mobil box untuk menegur penumpang yang membuat puntung rokok ke jalan.

Polisi yang berada di motor tersebut langsung memberikan teguran. Selain itu, penumpang mobil itu pun diminta untuk kembali memungut rokoknya dan dimasukan ke dalam saku celana miliknya.

"Kamu ambil, turun. Turun kamu, injek kamu sakuin, disaku, sakuin, sakuin, sakuin dulu hey, sakuin," ujar Polisi dalam video tersebut.

Seketika, penumpang itu turun dan memungut puntung rokok yang dibuang. Selanjutnya dia kembali ke mobil. Tak berhenti sampai di situ, pengendara yang tengah merokok saat berkendara juga ikutan ditegur.

"Bisa nggak rokoknya dimatiin. Saya juga sama ngerokok, lagi di jalan mah nggak usah ngerokok dulu kena orang itunya celacahnya. Bapak juga sama, lagi nyetir nggak usah sambil ngerokok, nanti udah nyampe ngopi, ngerokok enak, ya," lanjut polisi itu.

Yang menarik adalah kolom komentar unggahan video tersebut. Di mana, netizen memberikan banyak tanggapan atas tindakan polisi tersebut.

"Bapak mah enak, negor yang ditegor nurut.. Nah gliran sy yg negor malah diajak gelut," ujar salah satu netizen.

"Tilang lah. Masak nggak tilang," tulis salah satu akun. "Ah pasti polisinya pernah tuh sebatas di jalan. Rata rata perokok pernah ngerokok di jalan," timpal akun lainnya.

"Mantap ndan tapi masih ada aja dari anggota polisi yg masih ngerokok sambil bawa kendaraan," kata yang lainnya. "Sering ingetin orang yg suka merokok di jalan malah lebih galak dia, ya udah aku galakin balik," lanjut yang lainnya.

Merokok Langgar Lalu Lintas

Sebagai informasi merokok di jalan merupakan tindakan melanggar aturan lalu lintas, karena dapat menghilangkan konsentrasi saat berkendara dan debu rokok juga dapat membahayakan pengguna jalan lain. Merokok saat berkendara dilarang dalam Undang-UndangLalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi. Bila melanggar, jelas ada ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283. Kamu yang nekat berkendara sambil merokok siap-siap membayar denda hingga Rp750 ribu.

Share :
Berita Terkait