100kpj – Demi mengurangi polusi udara yang dihasilkan kendaraan bermesin bahan bakar, Presiden Joko Widodo akhirnya mendatangani Peraturan Presiden soal kendaraan listrik. Kebijakan tersebut ditetapkan sejak 8 Agustus 2019.
Peta perjalanan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, diatur dalam Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Namun dalam Perpres tersebut, setiap produsen diwajibkan untuk memproduksi mobil listrik di dalam negeri atau merakitnya. Bahkan dalam Pasal 8, untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di 2019 sampai 2020 harus 35 persen.
Menanggapi hal tersebut, Marketing Direktur PT Toyota Astra Motor sebagai produsen mobil Toyota di Indonesia, Anton Jimmi Suwandy mengaku tidak masalah dengan kewajiban menanamkan komponen lokal di mobil ramah lingkungan.
“Mungkin di awal-awal 35 persen tidak ada masalah, tapi target berikutnya kan makin besar (2035 harus 80 persen). Sudah pasti kami butuh di dalam negeri ada pabrik baterai dan di Indonesia belum ada,” ujarnya di Jakarta.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, rasanya dengan keseriusan pemerintah saat ini rasanya sudah banyak beberapa investor pembuat baterai masuk. Dia berharap, mudah-mudahan Perpres ini mempercepat mereka berinvestasi di Indonesia.
“Berdasarkan draft sebelumnya kami dengan principal melalui tim produksi TMMIN (Toyota Motor Manufacturing Indonesia), mempersiapkan beberapa sekenario. Rasanya keluar Perpres, deadline dua tahun lagi akan terjadi (produksi lokal),” tuturnya.
Dia mengatakan, dua tahun sampai tiga tahun ke depan Toyota mengejar waktu gimana memikirkan untuk menjual dan memproduksi mobil listrik. “Kita enggak bisa bilang ada masalah atau enggak soal TKDN, tapi kita usahakan memenuhi permintaan pemerintah,” lanjutnya.
Perpres tersebut hanya mengatur kendaraan listrik murni, artinya tidak berlaku bagi kendaran yang mengkombinasikan mesin berbahan bakar dengan motor listrik atau hybrid. Olehh sebab itu, PT TAM masih menunggu PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang dirilis Kementeerian Keuangan.
Sebagai informasi, Toyota juga belum memiliki mobil full listrik yang dijual secara glonal. Terkecuali hasil kerjasamanya dengan merek mobil asal Tiongkok, yaitu BYD di mana baru-baru ini telah menyulap C-HR sebagai mobil listrik pertamanya dan statusnya pun baru diperkenalkan.
Pasal 8
(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industry komponen KBL Berbasis Baterai wajib menguatkan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus)
2) tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus)
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus)
b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus)
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus)
4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per-seratus)
(2) Tata cara perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dittetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.