Menurutnya, aturan di Jasa Raharja kalau tidak membayar SWDKLLJ pemilik kendaraan enggak bisa mengklaim asuransi yang ditanggung negara ketika terjadi kecelakaan.
“Tapi banyak yang tabrakan minta semuanya asuransi sementara bayar sumbangan wajib saja enggak. Tapi negara harus hadir di situ, ada hak dan kewajiban,” sambungnya.