100KPJ

Gak Nyangka, Ini Keuntungan Polisi Jika Pemilik Mobil atau Motor Bayar Pajak

Share :

100kpj – Setiap kendaraan bermotor wajib mengantongi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan dilengkapi pelat nomor, atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan kondisi pajak hidup jika beredar di jalan.

Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi per satu tahun, dan 5 tahun sekali. Berdasarkan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan peruntukan uang pajak itu.

Pajak yang dibayarkan tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum disuatu daerah, seperti memperbaiki infrastruktur jalan, pemeliharaan jalan, meningkatkan sarana transportasi umum, rumah sakit, dan lain-lain.

Sesuai Undang-undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009, paling sedikit 10 persen hasil pajak yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota dialokasikan untuk pembangunan, dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda, dan sarana transportasi umum.

Selain itu, sebagian dari pajak kendaraan bermotor dialokasikan untuk asuransi jiwa yang secara tidak langsung dibayarkan pemilik kendaraan. sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

Perlindungan diri saat terjadi kecelakaan itu dikelola oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melalui PT Jasa Raharja. Biaya masing-masing kendaraan berbeda, tercantum di dalam STNK

Diakumulasikan dari SWDKLLJ, atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas yang tercantum di dalam STNK. Namun untuk mencairkan dana asuransi tersebut biasanya tidak terlalu mudah.

Meski manfaatnya cukup banyak, namun masih ada saja pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak, salah satu alasannya karena keuangan tidak mamadai, hingga enggan mengikuti proses pembayarannya.

Kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, kerap menjadi incaran polisi di jalan, karena melanggar. Lantas apa untungnya buat polisi jika pemilik kendaraan taat membayar pajak?

“Kenapa polisi ini kok ngotot masalah pajak. Apa keuntungan yang kami dapat? Keungungan yang kami dapat adalah validasi data,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, dikutip dari korlantas.polri, Jumat 27 Januari 2023.

Lebih lanjut Brigjen Pol Yunus mengatakan, data kepemilikan kendaraan bermotor yang dimiliki kepolisian seluruh Indonesia saat ini tercatat sebanyak 161 juta unit. Angka itu berbeda dibandingkan instansi lainnya.

“Data yang ada di Kementerian Dalam Negeri, atau Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) 114 juta data, data yang ada di Jasa Raharja 108 juta,” tuturnya.

Jumlah kendaraan yang terdaftar di Dispenda tersebut karena sudah melakukan pembayaran pajak, sedangkan untuk data di Jasa Raharja mereka yang memenuhi pembayaran asuransi untuk kencelakaan lalu lintas.

Menurutnya, aturan di Jasa Raharja kalau tidak membayar SWDKLLJ pemilik kendaraan enggak bisa mengklaim asuransi yang ditanggung negara ketika terjadi kecelakaan.

“Tapi banyak yang tabrakan minta semuanya asuransi sementara bayar sumbangan wajib saja enggak. Tapi negara harus hadir di situ, ada hak dan kewajiban,” sambungnya.

Share :
Berita Terkait