100kpj – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri punya rencana akan memberlakukan, tilang dengan sistem poin kepada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Menurut Brigjen Pol Aan Suhanan, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara bisa dicabut apabila telah mengantongi 12 poin.
Menurutnya, sistem ini juga akan terkoneksi dengan ETLE, sehingga penghitungan poin bisa akurat.
"Kalau record kita sudah habis 12 tersebut, pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang, jadi tidak bisa perpanjang langsung karena poinnya sudah habis," kata Aan, dikutip dari laman NTMC Polri.
Lebih lanjut Aan menjelaskan, batasnya 12 jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin, nanti kalau melanggar potong-potong ini nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE e-tilang.
Bahkan, pelaku tabrak lari bisa langsung mendapatkan 12 poin dan SIM akan dicabut permanen. Landasan dari aturan tilang poin ini terdapat dalam, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, pelanggaran lalu lintas bisa mendapatkan 5, 3, dan 1 poin. Tidak memiliki SIM, terobos perlintas kereta api, dan balapan liar termasuk dalam pelanggaran dengan poin 5.
Sementara tidak memiliki STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, menggunakan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas termasuk dalam pelanggaran yang akan mendapatkan poin 3.
Untuk poin 1, beberapa pelanggarannya adalah melakukan perbuatan yang berakibat pada gangguan fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, serta tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas.
Adapun untuk kasus kecelakaan, Korlantas Polri memberikan tiga jenis poin berbeda, yaitu 12, 10, dan 5 poin.
Untuk poin 12 diberikan kepada pengemudi yang lalai sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Sementara poin 10 diberikan untuk perbuatan yang dapat mengakibatkan kecelakaan, yang menimbulkan korban luka ringan dan pengendara yang terlibat kecelakaan tetapi tidak menghentikan kendaraannya.
Kecelakaan yang akan mendapatkan poin 5, berupa kecelakaan dengan korban luka ringan, dan pengendara yang mengemudikan kendaraannya hingga membahayakan nyawa orang lain.
Jika pengendara telah pengantongi 12 poin, maka akan dikenakan pinalti 1 dan penalti 2 untuk pengendara dengan poin 18.
Sanksi Bagi pemilik SIM yang mencapai 12 poin, akan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Ini berarti pengemudi harus melakukan pendidikan, dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan kembali SIM yang telah ditangguhkan.
Untuk pengendara yang mengantongi 18 poin, akan dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan kembali dengan ketentuan harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.