Pengguna sepeda motor atau mobil yang masuk ke jalur sepeda, bisa dikenai denda maksimal Rp500 ribu, atau kurungan penjara paling lama dua bulan.
Ada juga sanksi penderekan bagi sepeda motor atau mobil yang parkir di jalur sepeda. Retribusi dikenakan Rp250 ribu per hari yang berlaku akumulatif untuk sepeda motor, dan Rp500 ribu per hari untuk mobil.