Hal itu bisa terlihat melalui sejumlah orang yang wara-wiri mengenakan seragam kompak, yakni berwarna hitam. Apapun alasannya, memarkir kendaraan di jalur sepeda atau pedestrian merupakan perbuatan keliru. Itulah mengapa, tak sedikit warganet yang emosinya terpantik saat melihat pemandangan tersebut.
“Mobil doang mahal, tapi enggak tau aturan parkir,” tulis Rafhafpra_pg.
“Mobil aja mahal, tapi parkir di jalur sepeda. Canda mahal,” kata Iqbal Rudhof.
“Nanti kalau pesepeda lewat tengah jalan, jangan disalahin ya,” komentar Dahlah.
Aturan Tentang Jalur Sepeda
Ketentuan serta sanksi untuk pelanggar jalur sepeda tertera jelas di Undang-undang atau UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Pasal yang dianut yakni 285 tentang Hak Pejalan Kaki, serta pasal 287 tentang Pelanggaran Marka atau Rambu Jalan.