100kpj – Sejak satu tahun terakhir, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menyediakan jalur khusus untuk dilintasi sepeda. Kendati sudah diberi marka atau tanda jalan berupa garis hijau, namun masih banyak pemilik kendaraan lain yang melintas bahkan parkir di jalur tersebut.
Baru-baru ini, akun Tiktok bernama @adrianto1 mengunggah video yang memerlihatkan deretan supercar atau mobil mewah terparkir di jalur sepeda DKI Jakarta. Kendaraan berbanderol mahal tersebut berasal dari berbagai merek, mulai dari Mercedes-Benz, Ferrari, Porsche, hingga Lamborghini.
“Kayaknya ada yang salah parkir nih, ya,” tulis pengelola akun tersebut, disitat Senin 25 Januari 2021.
Baca juga: Orang RI Ramai-ramai Beli Mercy saat Pandemi, Pabrikan Urai Rahasianya
Parahnya lagi, deretan mobil mewah tersebut bukan hanya parkir di jalur sepeda, melainkan juga ditempatkan di trotoar atau jalur pedestrian di dekatnya. Tak jelas mengapa aksi kumpul-kumpul itu bisa terjadi. Namun, besar kemungkinan, ada komunitas kendaraan yang sedang mengadakan gathering.
Hal itu bisa terlihat melalui sejumlah orang yang wara-wiri mengenakan seragam kompak, yakni berwarna hitam. Apapun alasannya, memarkir kendaraan di jalur sepeda atau pedestrian merupakan perbuatan keliru. Itulah mengapa, tak sedikit warganet yang emosinya terpantik saat melihat pemandangan tersebut.
“Mobil doang mahal, tapi enggak tau aturan parkir,” tulis Rafhafpra_pg.
“Mobil aja mahal, tapi parkir di jalur sepeda. Canda mahal,” kata Iqbal Rudhof.
“Nanti kalau pesepeda lewat tengah jalan, jangan disalahin ya,” komentar Dahlah.
Aturan Tentang Jalur Sepeda
Ketentuan serta sanksi untuk pelanggar jalur sepeda tertera jelas di Undang-undang atau UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Pasal yang dianut yakni 285 tentang Hak Pejalan Kaki, serta pasal 287 tentang Pelanggaran Marka atau Rambu Jalan.
Pengguna sepeda motor atau mobil yang masuk ke jalur sepeda, bisa dikenai denda maksimal Rp500 ribu, atau kurungan penjara paling lama dua bulan.
Ada juga sanksi penderekan bagi sepeda motor atau mobil yang parkir di jalur sepeda. Retribusi dikenakan Rp250 ribu per hari yang berlaku akumulatif untuk sepeda motor, dan Rp500 ribu per hari untuk mobil.