Jangan Cemas, Ini Cara-cara Mengurus SIM Hilang dan Bikin Baru
100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah kartu yang wajib dimiliki dan dibawa selalu oleh pengendara saat mengemudikan mobil atau motor. Sebab, jika tak ada SIM maka akan dikenakan sanksi tilang atau denda.
Lalu bagaimana bila SIM kita yang miliki hilang? Anda harus melakukan beberapa prosedur mengurus SIM yang hilang tersebut. Bagaimana cara dan apa saja syaratnya?
Baca Juga: DPR: Kalau KTP Bisa Seumur Hidup, Mengapa SIM Tidak?
Cara Mengurusi SIM yang Hilang
1. Siapkan Berkas yang Diperlukan
Berkas-berkas sebagai persyaratan harus Anda lengkapi lebih dahulu. Yakni, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi SIM, fotokopi KTP (jika ada bawa yang asli) dan surat keterangan sehat dari Satpas atau rumah sakit. Berkas lainnya adalah formulir pendaftaran dan kartu asuransi (jika membuat asuransi AKDP atau bersifat opsional).