Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Cemas, Ini Cara-cara Mengurus SIM Hilang dan Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

2. Datangi Satpas

Setelah berkas-berkas lengkap, selanjutnya mendatangi Satpas atau Satuan Pelaksana Penerbitan SIM tempat Anda tinggal. Membawa salinan SIM yang hilang dan fotocopy KTP atau KTP aslinya. Akan tetapi, jika salinan SIM yang hilang tidak ada, surat keterangan dari kepolisian tersebut dapat menjadi bukti bahwa sebelumnya Anda memiliki SIM.

3. Periksa Kesehatan

Sebelum lakukan pendaftaran, petugas akan melakukan tes kesehatan. Beberapa tes kesehatan yang dilakukan adalah tensi darah, mata dan lain-lain. Proses ini tidak membutuhkan waktu banyak dan tidak lebih dari 15 menit.

4. Mengurus AKDP

AKDP merupakan akronim dari Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi. Asuransi ini bersifat opsional atau pilihan. Sehingga, jika tidak ingin mengurusi asuransi AKDP, Anda bisa melewatinya dan melanjutkan pendaftaran.

Proses Pengurusan SIM yang Hilang

Berita Terkait
hitlog-analytic