Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Daftar Denda Tilang di Jalan Raya, Tak Punya SIM Bayar Rp1 Juta

Pengendara ditilang polisi
Sumber :

Mobil tidak dilengkapi segitiga pengaman, ban cadangan, pembuka roda, dan pertolongan pertama saat kecelakaan (pasal 278) - Rp250.000

Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) - Rp500.000

Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah (pasal 287 ayat 5) - Rp500.000

Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) -Rp500.000

Tidak gunakan seatbelt (pasal 289) - Rp250.000

Tidak pakai helm (pasal 291 ayat satu) - Rp250.000

Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) - Rp250.000

Berita Terkait
hitlog-analytic