Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Daftar Denda Tilang di Jalan Raya, Tak Punya SIM Bayar Rp1 Juta

Pengendara ditilang polisi
Sumber :

Ilustrasi tilang.

Bagi yang penasaran ingin mengetahuinya lebih lengkap, berikut 100KPJ rangkum daftar dendanya:

Tidak memiliki SIM (pasal 281) - Rp1.000.000

Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) - Rp250.000

Tidak pakai pelat motor (pasal 280) - Rp500.000

Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) - Rp250.000

Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara mobil (pasal 285 ayat dua) - Rp500.000

Berita Terkait
hitlog-analytic