Biar Tak Lupa, Ini Alasan Mengapa Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari
100kpj – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ dengan pemohon dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, yang ditilang karena tak menyalakan lampu motor di siang hari.
Sebelumnya, kedua pelajar itu mengusulkan, agar aturan mengenai lampu kendaraan bisa lebih dipertegas, terutama berkenaan dengan waktu. Sebab, pada awal tahun kemarin, mereka dihentikan polisi karena tak menyalakan lampu motor di siang hari. Padahal secara fungsi, kata mereka, hal itu tak berguna.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Mahasiswa UKI soal Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari
Selain alasan tersebut, Eli dan Ruben juga menanyakan keberpihakan polisi dalam menindak pemotor. Soalnya, Presiden Joko Widodo juga pernah melakukan hal serupa di siang hari, namun pihak keamanan seakan diam dan tak menegurnya.
Di luar sederet masalah di baliknya, ada satu pertanyaan yang muncul ke permukaan: sebenarnya, apa tujuan dinyalakannya lampu kendaraan di siang hari?
Kementerian Perhubungan melalui akun Twitter @Kemenhub151 membeberkan alasan mengapa lampu depan motor harus menyala di siang hari. Hal itu mengacu pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ pasal 107.