Biar Tak Lupa, Ini Alasan Mengapa Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari
"Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian," bunyi cuitan tersebut.
"Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita, sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari," sambungnya.
Sedang bagi pengendara motor yang kedapatan melanggar aturan tersebut, maka siap-siap dikenai denda tilang dan kuruang penjara. Hal itu tertulis dengan jelas di Pasal 293 ayat dua dalam Undang-undang yang sama.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu," bunyi pasal itu.