Duhai Warga DKI, Jangan Beli Mobil kalau Enggak Punya Garasi
Sedang sanksinya sendiri ada tiga jenis, seluruhnya tertuang jelas dalam pasal 62 ayat tiga di Perda yang sama.
“Dampak dari aturan tersebut maka Dinas Perhubungan dapat menindak kendaraan bermotor yang parkir bukan pada tempatnya yaitu bisa menderek, memindahkan, penguncian kendaraan bermotor, dan pencabutan pentil kepada para pelanggar,” tulis Dishub DKI melalui unggahan tersebut.
Baca juga:
Jangan Asal, Ini Biang Kerok Mobil Bisa Lecet saat Cuci di Full Steam
Jangan Sepelekan Lagi soal Servis Motor, Akibatnya Bisa Parah
Mereka juga menegaskan, bahwa sekalipun diparkir di jalan depan rumah, hitungannya tetap saja melanggar aturan yang berlaku. Sebab, jalan umum merupakan fasilitas publik, bukan kepemilikan pribadi.
“Parkir di jalanan depan rumah sendiri, tetap dilarang. Terutama jika jalan itu masih dikategorikan sebagai jalanan umum,” tutupnya.

Bikin Penasaran, Ini Fungsi Senar Gitar di Pintu Mobil Listrik BYD Atto 3

Banyak yang Belum Tahu, Ini Fungsi Dinding Jeruji Besi Lengkung di Jalan Tol

Banyak yang Belum Tahu, Ini Alasan Pintu Ketok Magic Selalu Ditutup saat Beraksi

Terungkap, Zebra Cross Awalnya Tidak Memakai Warna Hitam-Putih

Biar Gak Penasaran, Ini Beda Arti Warna Putih dan Kuning pada Marka Jalan

Cuma di Negara Ini yang Dilarang Menggunakan Mobil Listrik

Motor Sering Diajak Hujan-Hujanan, Lakukan Trik Ini Biar Sepeda Motor tetap Awet

Trik Perawatan Agar Sepeda Motor Tidak Turun Mesin

Hal yang Sering Dilewatkan saat Merawat Motor Matik

Macam-Macam Hal Sepele yang Bikin Bodi Mobil Cepat Rusak

Tips Pilih Oli Mesin Motor yang Asli Biar Gak Ketipu Pedagang Nakal

Gak Mau Hal Ini Terjadi Pengendara Mobil Wajib Tahu Kondisi Ban di Musim Hujan

Pengguna Mobil dan Motor Wajib Tahu Ini Sebelum Ganti Oli Mesin

Baru Beli Mobil Listrik Wajib Tahu Ini Sebelum Turun ke Jalan
