Duhai Warga DKI, Jangan Beli Mobil kalau Enggak Punya Garasi
100kpj – Belakangan, ketua RT di kawasan Kudus, Jawa Tengah menjadi perbicangan warganet, lantaran memarkir mobil pribadinya di jalan umum. Sebab, sadar atau tidak sadar, ia telah merenggut hak pejalan kaki dan pengguna kendaraan lain yang hendak melintasi jalan.
Sebenarnya, fenomena tersebut tak hanya terjadi di daerah-daerah tertentu. Bahkan, di Jakarta, pemandangan serupa masih acap kita jumpai setiap harinya. Padahal, sudah ada payung hukum yang mengaturnya. Namun sayang, masih banyak pihak yang belum benar-benar mematuhinya.
Baca juga: Belum Banyak yang Tahu, Posisi Kaca Spion yang Tepat Bisa Cegah Begal
Dilansir dari akun Instagram @dishubdkijakarta, Senin 22 Juni 2020, dasar hukum yang melarang penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir mobil tertuang dalam Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Penggunaan Transportasi. Secara rinci, hal itu dijabarkan pada pasal 140 ayat satu dan dua. Bunyinya seperti ini:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.