Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Daftar Biaya Denda Tilang, Paling Besar Kalau Tak Punya SIM

Ilustrasi tilang.
Sumber :

- Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) - Rp500 ribu

- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah (pasal 287 ayat 5) - Rp500 ribu

- Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) - Rp500 ribu

- Tidak gunakan seatbelt (pasal 289) - Rp250 ribu

- Tidak pakai helm (pasal 291 ayat satu) - Rp250 ribu

- Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) - Rp250 ribu

- Lampu utama sepeda motor tidak dinyalakan saat siang hari (pasal 293 ayat dua) - Rp100 ribu

Berita Terkait
hitlog-analytic