Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Daftar Biaya Denda Tilang, Paling Besar Kalau Tak Punya SIM

Ilustrasi tilang.
Sumber :

Bagi yang penasaran ingin mengetahuinya lebih lengkap, berikut 100KPJ rangkum daftar dendanya:

- Tidak memiliki SIM (pasal 281) - Rp1 juta

- Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) - Rp250 ribu

- Tidak pakai pelat motor (pasal 280) - Rp500 ribu

- Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) - Rp250 ribu

- Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara mobil (pasal 285 ayat dua) - Rp500 ribu

- Mobil tidak dilengkapi segitiga pengaman, ban cadangan, pembuka roda, dan pertolongan pertama saat kecelakaan (pasal 278) - Rp250 ribu

Berita Terkait
hitlog-analytic