Ketentuan Biaya Perbaikan yang Dibayarkan saat Klaim Asuransi
-Untuk kendaraan roda dua, biaya deductible yang dikenakan minimum sebesar Rp150 ribu atas setiap kejadian
Jadi setiap kali Anda ingin mengajukan klaim, Anda wajib membayar biaya seperti disebutkan di atas. Lantas bagaimana tentang ketentuan pembayaran biaya klaim tersebut? Berikut ringkasannya, seperti dilansir dari Suzuki Indonesia.
Pembayaran Per Any One Accident Dalam Polis
Pada polis asuransi mobil Anda biasanya disebutkan mengenai ketentuan biaya klaim per any one accident. Ini artinya biaya tersebut dibebankan per kejadian atau risiko.
Dua Kali Own Risk Untuk Dua Kali Kecelakaan
Jika Anda mengalami dua kali kejadian atau kecelakaan, maka pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali setelah mendapatkan persetujuan dari Anda selaku pemegang polis.