Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ingat! Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dilarang Sita SIM atau STNK Pelaku

Ilustrasi kecelakaan mobil Mustang dengan sepeda motor
Sumber :

Saat ini, permasalahan tersebut sudah menjadi tradisi di Indonesia yang dilakukan para korban tabrakan. Jika, mengalami hal tersebut sebaiknya lapor ke pihak polisi yang mempunyai wewenang penyidik untuk ditindak lanjuti.

Maka itu, apabila korban segera melaporkan pihak kepolisian, maka dipastikan penanganannya tidak merugikan salah satu pihak. Terlebih jika berkaitan dengan kepastian biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan.

Berita Terkait
hitlog-analytic