Ingat! Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dilarang Sita SIM atau STNK Pelaku
100kpj – Saat terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, terkadang korban tersulut emosi. Bahkan, biasanya korban meminta atau menyita SIM atau STNK pelaku sebagai jaminan agar bertanggung jawab dalam insiden itu.
Ternyata, hal tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar aturan yang ada. Sebab, hanya pihak kepolisian yang berwenang menyitanya ketika terjadi kecelakaan guna menyelesaikannya secara hukum.
Seperti yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Toto Kuncoro yang mengatakan bahwa semisal terdapat kendaraan kecelakaan atau berserempetan dengan kendaraan lain, kemudian karena dianggap bersalah, lalu menyita dokumen pelaku itu tidak benarkan.
"Menyita SIM dan STNK bagi para penabrak merupakan hal yang tidak dibenarkan karena hal tersebut adalah wewenang dari kepolisian, bapak ibu semisal mengalami hal yang demikian lebih baik langsung dilakukan mediasi," ujar Toto, seperti dikutip dari VIVA, Jumat 18 November 2022.
Bagi korban diminta untuk berhati-hati ketika mengalami permasalahan tersebut. Apabila sang pelaku tidak terima dokumen tersebut diambil, maka mereka bisa saja menggugat balik korban.
"Apabila bapak ibu menahan SIM atau pun STNK si pelaku penabrak, bisa digugat apabila si penabrak merasa dirugikan dengan laporan kepolisian yakni pemerasan dan penahanan," tambahnya.
Saat ini, permasalahan tersebut sudah menjadi tradisi di Indonesia yang dilakukan para korban tabrakan. Jika, mengalami hal tersebut sebaiknya lapor ke pihak polisi yang mempunyai wewenang penyidik untuk ditindak lanjuti.
Maka itu, apabila korban segera melaporkan pihak kepolisian, maka dipastikan penanganannya tidak merugikan salah satu pihak. Terlebih jika berkaitan dengan kepastian biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan.