Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat, Ternyata Murah Kok!
- Biaya cek fisik kendaraan Rp10-20 ribu untuk motor dan mobil
- Biaya STNK tertera di balik STNK
- Biaya penerbitan STNK baru untuk roda dua Rp100 ribu
- Biaya perpanjangan STNK lama untuk roda dua Rp100 ribu per 5 tahun
- Biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda empat Rp200 ribu
- Biaya penerbitan STNK lama untuk kendaraan roda empat Rp200 ribu per 5 tahun
- Biaya pembuatan plat nomor Rp60-100 ribu
Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk iuran Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja (SWDKLLJ). Asuransi tersebut berasal dari pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor. Sementara untuk biaya iuran asuransi biasanya hanya berkisar Rp35 ribuan.
Cek fisik kendaraan
Setelah syarat-syarat terpenuhi dan biaya penggantian siap. Langkah pertama ketika mendatangi kantor Samsat adalah dengan melakukan cek fisik kendaraan yang wajib dilakukan setiap lima tahun.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, biaya mengecek fisik kendaraan berkisari Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.
Selain itu, untuk mengurus ganti pelat nomor lima tahunan Anda harus datang lebih pagi supaya terhindar dari antrean. Sebab, akan banyak orang yang mengurus kendaraannya setiap hari.
Nah, setelah melakukan cek fisik kendaraan, Anda akan mendapatkan blangko. Blangko tersebut dapat digunakan untuk persyaratan perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan.