Biar Enggak Dikadali Oknum Polisi, Kenali Warna Slip Tilang Kendaraan
Sedangkan, slip berwarna biru adalah untuk pelanggar yang mengakui kesalahannya, serta mau membayar denda di bank terdekat. Perlu diingat, bahwa jumlah yang dibayar adalah denda maksimal.
Setelah melakukan pembayaran, maka pemegang slip tilang biru bisa kembali menemui petugas dan mengambil dokumen yang ditahan. Sementara itu, pemegang slip tilang warna merah harus menjalani pengadilan yang jadwalnya 5-10 hari kerja, dihitung dari tanggal penilangan oleh polisi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda tilang saat ini ada di kisaran Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Musim Razia Kendaraan, Polisi Selalu Mencari Kesalahan Pengendara?

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
