Biar Enggak Dikadali Oknum Polisi, Kenali Warna Slip Tilang Kendaraan
100kpj – Sebelum mengendarai kendaraan baik roda empat maupun roda dua, pastikan para pengemudi untuk membawa surat-surat kendaraan dan SIM, karena kedua dokumen tersebut wajib dibawa ketika berkendara.
Selain itu, ketika sedang berkendara patuhi rambu-rambu lalu lintas agar selain dapat menghindari pengendara dari kecelakaan juga dapat terhindar dari polisi yang sedang melakukan tugasnya.
Pasalnya jika pengendara melanggar rambu-rambu lalu lintas, maka petugas polisi yang sedang melaksanakan tugasnya tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tilang kepada siapa pun yang melanggar peraturan lalu lintas.
Nah, seperti dilansir dari Viva, surat tilang yang dipegang oleh petugas polisi terdiri dari lima warna, yakni merah, biru, hijau, kuning, dan putih.
Slip berwarna hijau digunakan untuk arsip pengadilan, warna kuning sebagai arsip pihak kepolisian dan putih untuk kejaksaan. Nah, yang akan diberikan ke pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum adalah slip berwarna merah dan biru.
Masing-masing warna memiliki arti yang berbeda. slip merah akan diberikan, jika pelanggar tidak mengakui telah melakukan kesalahan dan ingin melanjutkan urusan tersebut di pengadilan.
Sedangkan, slip berwarna biru adalah untuk pelanggar yang mengakui kesalahannya, serta mau membayar denda di bank terdekat. Perlu diingat, bahwa jumlah yang dibayar adalah denda maksimal.
Setelah melakukan pembayaran, maka pemegang slip tilang biru bisa kembali menemui petugas dan mengambil dokumen yang ditahan. Sementara itu, pemegang slip tilang warna merah harus menjalani pengadilan yang jadwalnya 5-10 hari kerja, dihitung dari tanggal penilangan oleh polisi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda tilang saat ini ada di kisaran Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Musim Razia Kendaraan, Polisi Selalu Mencari Kesalahan Pengendara?