Daftar Lengkap Denda Tilang, Enggak Nyalain Sein Denda Rp250 Ribu
Bukan hanya itu, melanggar batas kecepatan juga berpotensi dikenai denda besar, yakni Rp500 ribu. Sementara tidak mengenakan helm Rp250 ribu, dan tidak menyalakan lampu pada siang hari Rp100 ribu.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Mulai Tahun Depan
Pemotor yang terkena tilang bisa membayar denda dengan dua cara, yakni datang langsung ke Kejaksaan Negeri sesuai wilayah terkena tilang, atau menyetornya secara daring melalui perangkat aplikasi bernama E-tilang.
Biar tak penasaran, berikut kami rangkum daftar denda tilang bagi pemotor yang melanggar aturan lalu lintas.
Tidak memiliki SIM (pasal 281) – Rp1.000.000
Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) – Rp250.000
Tidak pakai pelat motor (pasal 280) – Rp500.000
Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) – Rp250.000
Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) – Rp500.000
Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah (pasal 287 ayat 5) – Rp500.000
Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) – Rp500.000
Tidak pakai helm (pasal 291 ayat satu) – Rp250.000
Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) –Rp250.000
Lampu utama sepeda motor tidak dinyalakan saat siang hari (pasal 293 ayat dua) – Rp100.000
Tidak kasih lampu isyarat (sein) saat belok atau balik arah (pasal 294) – Rp250.000.