Daftar Lengkap Denda Tilang, Enggak Nyalain Sein Denda Rp250 Ribu
100kpj – Kendati mengoperasikan sepeda motor terbilang mudah, namun kita tak boleh asal berkendara. Sebab, ada sejumlah hal yang mesti dipatuhi. Misalnya, mengenakan helm, memiliki surat-surat lengkap, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Jika tidak, selain berbahaya, kita berpotensi ditilang polisi.
Aturan mengenai denda tilang merujuk pada Undang-undang atau UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang secara rinci menjabarkan jenis pelanggaran serta besaran uang yang harus dibayarkan.
Baca juga: Begini Batasan Modif Motor yang Bebas Tilang Polisi, Apa Saja?
Misalnya, dalam pasal 281 tertulis dengan jelas larangan tak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Dendanya sendiri tak main-main, yakni mencapai Rp1 juta. Sedangkan jika punya, namun tak bisa menunjukkan pada polisi lantaran hilang atau tertinggal, denda tilangnya Rp250 ribu.
Menariknya, ada sejumlah aturan dan besaran denda yang belum diketahui banyak pemilik kendaraan. Misalnya, pada pasal 294 tertulis bahwa pengendara wajib menyalakan lampu isyarat atau sein saat hendak berbelok. Jika tidak, polisi bisa saja mengenakan denda maksimum hingga Rp250 ribu.